Gegara Gaji Dipotong, Puluhan Pekerja Galangan Kapal PT Bima Pratama Indonesia Lapor Polisi

Pekerja galangan kapal mengadukan persoalan pemotongan gaji ke Polsek Batuaji Batam, Sabtu (26/7/2025). (Foto: Irwan Hirzal/BATAMTODAY.COM)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Sebanyak 40 orang pekerja galangan kapal di Batam mengadukan persoalan pemotongan gaji ke Polsek Batuaji, setelah gajinya dipotong. Para pekerja itu hanya menerima separuh dari upah yang dijanjikan.

Mereka sebelumnya bekerja dalam proyek perbaikan kapal di galangan PT Pax Ocean, Tanjunguncang, melalui perusahaan subkontraktor PT Bima Pratama Indonesia.

Para pekerja tersebut mengaku telah menyelesaikan pekerjaan selama dua bulan, namun sisa gaji yang belum dibayarkan mencapai lebih dari Rp 2 juta per orang. Mereka menilai pemotongan dilakukan sepihak dan tidak disertai alasan yang masuk akal.

“Pemotongan gaji dilakukan tanpa kesepakatan. Slip gaji bahkan diubah-ubah dengan alasan jam kerja tidak sesuai, padahal proyek berjalan lancar dan pembayaran dari kontraktor utama ke Bima Pratama juga tidak ada kendala,” ungkap Mansur, koordinator pekerja, Sabtu (26/7/2025).

Mansur menambahkan, para pekerja telah berupaya menghubungi pihak subkontraktor untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi maupun penyelesaian yang diberikan.

Hal senada disampaikan Ahmad, salah satu pekerja yang ikut melapor. Menurutnya, langkah melapor ke kepolisian diambil karena tidak adanya kejelasan atas hak-hak pekerja. “Kami tidak tahu lagi harus ke mana. Kami hanya menuntut hak kami yang belum dibayarkan,” ujar Ahmad.

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Polsek Batu Aji. Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Andi Pakpahan, membenarkan adanya pengaduan dari para pekerja.

“Laporan mereka sedang kami dalami. Kami juga berencana melakukan mediasi antara pihak pekerja dan perusahaan untuk mencari solusi terbaik,” jelas Andi.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan oleh subkontraktor di industri galangan kapal, terutama dalam memastikan pekerja menerima hak sesuai ketentuan dan tidak menjadi korban pelanggaran sepihak. Polisi mengimbau agar semua pihak kooperatif demi penyelesaian yang adil.

Editor: Agung