Polda Riau Gerebek Beras Oplosan, Polda Kepri Tepis Ada Beras Oplosan di Batam

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan (dua dari kanan) bersama anggotanya memperlihatkan barang bukti beras oplosan yang diungkap di Pekanbaru, Riau, Sabtu (26/7/2025).(Foto: Kompas.com/Idon)

J5NEWSROOM.COM, Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggerebek sebuah toko beras yang diduga melakukan praktik pengoplosan di kawasan Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Sabtu (26/7/2025) petang.

Penggerebekan dilakukan oleh Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial R diamankan. Ia diketahui merupakan distributor beras oplosan yang telah beroperasi selama dua tahun terakhir.

Kepala Polda Riau Irjen Herry Heryawan bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Kuncoro turut hadir di lokasi untuk memantau jalannya penggerebekan. Penangkapan R turut menarik perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas.

“Mereknya asli, tapi isinya tidak berkualitas. Pelaku menjual beras oplosan dengan harga tinggi,” kata Irjen Herry kepada Kompas.com di lokasi.

Menurut Herry, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas kejahatan yang merugikan konsumen, khususnya di sektor pangan.

Dua Modus Oplosan

Dalam keterangannya, Herry menjelaskan dua modus operandi yang digunakan oleh pelaku. Modus pertama adalah mencampur beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) milik Bulog dengan beras kualitas rendah. Pelaku bukan mitra resmi Bulog dan mengaku membeli karung SPHP di Pasar Bawah, Pekanbaru.

Modus kedua melibatkan pembelian beras rijek—beras kualitas buruk dari Kabupaten Pelalawan—yang kemudian dikemas ulang menggunakan karung-karung bermerek premium, seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriek Kusuik. Beras oplosan tersebut dipajang di depan toko seolah-olah sebagai produk unggulan.

Dalam operasi itu, polisi menyita sekitar 9 ton beras oplosan sebagai barang bukti. “Tindakan pelaku ini mencederai niat baik pemerintah dalam program SPHP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menjamin akses masyarakat terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau,” ujar Herry.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional, sebagaimana ditekankan Presiden Prabowo Subianto.

“Ketika pelaku serakah dan merusak sistem demi keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai serakahnomics,” ucap Herry.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa beras rijek yang dibeli pelaku sebenarnya tidak lolos seleksi kualitas dan idealnya digunakan sebagai pakan ternak.

“Kalau dimakan bisa, tapi rasanya tidak enak. Masyarakat membayar mahal untuk kualitas yang tidak layak,” ujar Ade.

Pelaku membeli beras rijek seharga Rp 6.000 per kilogram, kemudian menjualnya kembali dalam dua jenis kemasan:

Beras kemasan SPHP (5 kg): Rp 13.000 per kilogram

Beras kemasan premium bermerek: Rp 16.000 per kilogram

Beras oplosan tersebut juga dijual eceran ke sejumlah toko beras lain di Pekanbaru. Polisi masih mendalami nilai keuntungan yang telah diraih pelaku selama beroperasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polda Kepri Bantah Kabar Beras Oplosan di Batam

Sementara itu, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menepis kabar adanya peredaran beras oplosan dari Batam yang diduga dipasok ke luar daerah dengan label beras premium. Beras tersebut dari jenis medium dioplos menjadi beras kemasan premium.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, belum mendapat terkait informasi tersebut. Dan menurutnya informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.

“Informasi itu harus dicek dan dikonfirmasi kebenarannya,” kata Silvester kepada Batam Pos, Kamis (24/7).

Ia menjelaskan pihaknya bersama Satgas Pangan Polda Kepri sudah bergerak cepat melakukan penyisiran di lapangan guna memastikan validitas isu yang beredar.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengatakan hingga saat ini belum ditemukan indikasi adanya praktik pengoplosan beras di Batam.

“Satgas pangan dari Polda maupun Polres sudah turun ke lapangan. Hasilnya, sejauh ini belum ada temuan beras oplosan, termasuk laporan dari masyarakat pun belum ada,” ujarnya.

Ruslaeni menyebut pengecekan dilakukan bersama instansi terkait, termasuk Dinas Ketahanan Pangan, Bulog, dan instansi pengawas perdagangan.

“Kami bekerja sama lintas sektor untuk memastikan ketersediaan dan distribusi bahan pokok berjalan sesuai aturan,” katanya.

Sumber: Kompas/Batampos
Editor: Agung