Ah Bing Terbukti Lakukan Penipuan Modus Investasi Ekspor Ikan Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Tommy alias Ah Bing usai divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, Senin (28/7/2025). (Foto: Paskal/Batamtoday)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap Tommy alias Ah Bing dalam perkara penipuan investasi ekspor hasil laut. Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang digelar, Senin (28/7/2025).

Majelis hakim yang dipimpin Feri Irawan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja sama pengadaan ikan kakap dan tenggiri, yang menyebabkan kerugian korban mencapai lebih dari Rp 2,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa Tommy alias Ah Bing,” ujar hakim Feri saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Tommy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa peristiwa bermula pada Februari 2023, saat terdakwa bertemu dengan korban bernama Sammy di Pelabuhan Sekupang, Batam. Saat itu, Tommy mengaku sebagai pengusaha ekspor hasil laut serta menjabat sebagai Direktur PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan.

Untuk menambah keyakinan, terdakwa juga memperkenalkan diri sebagai mantan anggota TNI dan tokoh adat dari Sulawesi Selatan. Ia kemudian menawarkan peluang investasi pengadaan 30 ton ikan kakap dan tenggiri, dengan iming-iming keuntungan antara 60 hingga 70 persen dari nilai investasi.

Tergiur tawaran tersebut, korban mentransfer dana sebesar 220 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,42 miliar ke sejumlah rekening atas nama terdakwa. Namun, ikan yang dijanjikan tidak pernah dikirim, dan keuntungan pun tidak diberikan.

“Korban mengalami kerugian besar dan terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana,” kata jaksa dalam nota tuntutan.

Selama persidangan, jaksa menghadirkan berbagai barang bukti, di antaranya bukti transfer bank, surat pemesanan ruko, dokumen pembayaran dari perusahaan S3S Worldwide PTE LTD, serta dua flashdisk yang berisi percakapan dan dokumen penawaran investasi.

Majelis hakim memutuskan agar barang bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pengembalian kerugian korban dimusnahkan. Terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam investasi, terlebih saat tawaran keuntungan terkesan terlalu tinggi dan tidak masuk akal.

Editor: Agung