Polresta Barelang Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Kavling Bodong di Batam

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zainal Arifin, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian. (Foto: Net)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Polresta Barelang terus mendalami kasus dugaan penipuan penjualan kavling tanpa izin (kavling bodong) yang diduga telah menjerat ratusan korban di wilayah Kota Batam. Hingga Senin (28/7/2025), penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan mengidentifikasi hampir 150 orang sebagai korban.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyampaikan tim penyidik saat ini fokus mengumpulkan keterangan dari saksi serta bukti-bukti di lapangan sesuai laporan yang diterima dari para korban.

“Kasus kavling bodong yang masuk ke Polresta Barelang masih dalam pendalaman. Sampai saat ini, kami telah memeriksa 15 saksi,” ujar Zaenal saat ditemui di Pengadilan Negeri Batam.

Ia menambahkan bahwa jumlah korban yang telah terdata sementara mencapai sekitar 150 orang dan tidak menutup kemungkinan angka tersebut akan terus bertambah seiring penyelidikan berjalan. “Korban cukup banyak, dan data yang masuk terus bertambah. Saat ini, sudah hampir 150 orang yang melapor,” lanjutnya.

Kapolresta menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan secara bertahap, mengingat penyidik perlu mencocokkan setiap keterangan dengan alat bukti dan fakta di lapangan. “Keterangan dari saksi tidak bisa ditarik secara tergesa-gesa. Semua harus dicocokkan dengan bukti fisik dan laporan korban,” jelas Zaenal.

Menurutnya, lokasi lahan yang menjadi objek dugaan penipuan tersebar di beberapa titik, antara lain di kawasan Sei Binti, Belakang SP Plaza, dan Bukit Daeng. Oleh karena itu, penyidik mengambil keterangan dari perwakilan saksi di masing-masing lokasi.

“Penyidik meminta keterangan dari saksi-saksi perwakilan tiap lokasi, karena keterangan tersebut penting untuk menentukan tersangka dan membuktikan siapa yang harus bertanggung jawab di pengadilan,” tambahnya.

Zaenal menyampaikan bahwa setelah proses pengumpulan keterangan dan barang bukti dirasa cukup, tahapan selanjutnya adalah gelar perkara. Hasil gelar perkara akan menentukan apakah kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Jika dalam gelar perkara disimpulkan bahwa kasus ini layak naik ke tahap penyidikan, maka penetapan tersangka akan segera dilakukan,” tegas Zaenal.

Kasus kavling bodong ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nasib ratusan warga yang merasa tertipu atas janji kepemilikan lahan yang tidak sah secara hukum. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi properti dan memastikan legalitas lahan sebelum melakukan pembayaran.

Editor: Agung