Terdakwa Judi Online di Komdigi Soroti Pemilik Situs yang Belum Diciduk

Terdakwa kasus judol Komdigi, Muchlis Nasution. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Muchlis Nasution, terdakwa dalam kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menyoroti belum tertangkapnya sosok yang diduga sebagai pemilik situs, yakni Yongki. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Iwan Aroeboesman, saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 Juli 2025.

Dalam pembelaannya, Muchlis mengisahkan proses penangkapannya oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 7 September 2024. Penangkapan dilakukan setelah aparat menemukan situs bernama Sultan Menang yang diduga sebagai bagian dari jaringan judol.

Menurut keterangan saksi dari kepolisian, pengungkapan awalnya mengarah pada Ana, Budianto Salimman, dan Yongki, namun akhirnya bermuara pada penangkapan Muchlis. Ia meyakini bahwa Yongki adalah pemilik dari situs Sultan Menang, sementara Ana dan Budiman yang kini berstatus terdakwa lain, termasuk dalam kelompok agen situs.

Kuasa hukum Muchlis menegaskan bahwa tidak ditangkapnya Yongki sangat merugikan posisi kliennya dalam persidangan. Ia menyebut hal ini dapat mengaburkan rangkaian perkara dan menghambat pengungkapan kasus secara utuh.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara antara 6 tahun 6 bulan hingga 7 tahun terhadap delapan terdakwa yang disebut sebagai agen situs judol. Mereka dituduh meminta perlindungan agar situs mereka tidak diblokir oleh Komdigi.

Para terdakwa, termasuk Muchlis, dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 1/2024 tentang perubahan atas UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Agung