
J5NEWSROOM. Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 140 gram yang melibatkan dua terdakwa, Julia Jaya Sri alias Uya dan Apriansyah alias Cecep.
Sidang yang digelar pada Rabu (30/7/2025) ini menghadirkan Brigadir Renaldi Manurung dari Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau sebagai saksi penangkap.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Douglas Napitupulu, serta dua anggota hakim Andi Bayu dan Dina Puspasari, Renaldi mengungkapkan kronologi penangkapan yang dilakukan secara beruntun setelah timnya menerima informasi adanya transaksi sabu di wilayah Lubuk Baja.
“Apriansyah kami tangkap lebih dulu pada 10 Maret 2025. Dari pemeriksaan awal, dia menyebut sabu itu berasal dari pacarnya, Realita,” ungkap Renaldi.
Berdasarkan keterangan Apriansyah, polisi membekuk Realita yang ternyata masih di bawah umur. Ia ditangkap di sebuah kamar kos kawasan Newton, Batam. Dari pengakuan Realita, sabu tersebut ia ambil tanpa izin dari tas milik Julia Jaya Sri, yang tinggal sekamar dengannya.
Keesokan harinya, Julia ditangkap di Hotel Prima, Tanjunguncang. Dalam penggeledahan, polisi menemukan lebih dari 40 gram sabu yang disembunyikan di dalam kotak tisu kamar hotel.
“Julia juga mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain,” lanjut Renaldi.
Barang Bukti Ditemukan di Beberapa Lokasi
Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan. Di kamar kos Newton, ditemukan sabu tambahan yang disimpan dalam kasur, lemari, dan tas milik Julia. Realita pun kedapatan menyimpan sabu di saku celana jeans putih yang dikenakannya saat ditangkap.
Julia juga membawa polisi ke Hotel Anugrah di kawasan Batu Aji, tempat di mana satu paket sabu lainnya ditemukan di kamar 27, tersimpan dalam kotak tisu. Hasil penimbangan menunjukkan jumlah total sabu yang disita dari Julia dan Realita mencapai lebih dari 140 gram.
Jaksa Penuntut Umum, Abdullah, dalam dakwaannya menyebut Julia sebagai penghubung antara dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Tommy dan Nias. Julia diketahui beberapa kali mengambil sabu dari Tommy di Tanjunguma, lalu menyalurkannya ke Nias di Bukit Senyum.
“Julia tidak hanya menerima sabu, tapi juga bertugas memecah paket, menyimpannya, dan mengantarkan sesuai perintah Tommy,” ujar jaksa Abdullah.
Selain itu, penyidik menemukan bahwa Julia dan Realita sempat melakban sabu menjadi paket-paket kecil untuk didistribusikan. Proses itu dilakukan di lantai 3 kamar kos Newton, yang kini telah ditetapkan sebagai lokasi kejadian perkara (TKP).
“Yang mengagetkan, dalang utama peredaran ini adalah perempuan, dan dia melibatkan anak di bawah umur,” tambah Renaldi.
Julia dan Apriansyah didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti, keduanya terancam hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Editor: Agung