
J5NEWSROOM.COM, Batam – Dua warga Baloi Kolam Kota Batam, Galbert Welen Tampubolon dan Supanda Sihombing alias Sibolis, resmi didakwa merusak jaringan listrik milik puluhan warga di kawasan RT 003/RW 016, Kelurahan Sungai Panas, Batam Kota. Peristiwa ini terjadi di tengah memanasnya konflik lahan yang melibatkan warga dan pihak perusahaan pengelola lahan.
Jaksa Penuntut Umum, Listakeri, membacakan dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (31/7/2025). Dalam keterangannya, JPU menyebut kedua terdakwa melakukan perusakan secara bersama-sama pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
“Saat itu, terdakwa Galbert memotong kabel listrik menggunakan gunting, setelah terdakwa Supanda membantu dengan memberikan kursi agar kabel dapat dijangkau,” ujar jaksa Listakeri di hadapan majelis hakim.
Aksi tersebut dilakukan di rumah milik Jonas Hutabarat, salah satu warga yang telah menerima tawaran kompensasi dari PT Alfinky Multi Berkat, perusahaan yang mendapat alokasi lahan di Baloi Kolam. Menurut jaksa, aksi pemutusan aliran listrik itu tak hanya terjadi di rumah Jonas, tetapi juga menyasar sedikitnya 17 rumah lainnya di kawasan yang sama.
Konflik bermula dari penolakan sebagian warga yang tergabung dalam Forum Baloi Kolam Bersatu (FBKB) terhadap skema kompensasi yang ditawarkan perusahaan sebesar Rp35 juta per rumah. Di sisi lain, Jonas dan sekitar 150 warga lain telah menyetujui dan mendaftarkan diri untuk menerima kompensasi tersebut.
“Perbuatan terdakwa diduga dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembagian sagu hati yang disetujui sebagian warga,” jelas jaksa.
Jaringan listrik yang dirusak tersebut diketahui disuplai oleh Koperasi Perjuangan Rakyat (KOPERA) yang dipimpin oleh Naek Sianturi. Jonas bahkan telah membayar biaya pemasangan sebesar Rp750 ribu dan rutin membayar iuran listrik tiap bulan melalui koperasi tersebut.
Akibat pemutusan kabel, pasokan listrik ke rumah-rumah warga terganggu. Para terdakwa kini menghadapi jeratan hukum dengan dakwaan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor: Agung

