Prabowo Memberikan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Net)

J5MEWSROOM.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong, serta amnesti kepada terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diumumkan usai rapat konsultasi pimpinan DPR dan pemerintah, Kamis (31/7/2025) malam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPR telah memberikan persetujuan terhadap dua surat presiden yang diajukan pada 30 Juli 2025. “DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas abolisi kepada saudara Tom Lembong, serta amnesti kepada 1.116 orang termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco dalam konferensi pers.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa usulan tersebut dilatarbelakangi semangat persatuan dan momentum Hari Kemerdekaan. Ia menyebut Presiden Prabowo ingin menggunakan momen 17 Agustus untuk menunjukkan langkah rekonsiliatif, termasuk melalui pemberian abolisi dan amnesti.

Abolisi merupakan penghapusan proses hukum yang diberikan oleh presiden kepada seseorang yang tengah menjalani penyidikan atau penuntutan pidana, sehingga perkara tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Sementara itu, amnesti adalah bentuk pengampunan kolektif atas tindak pidana tertentu, terutama yang bermuatan politik, baik sebelum maupun setelah putusan pengadilan.

“Presiden menyampaikan bahwa akan ada beberapa kasus yang mendapat amnesti, termasuk yang berkaitan dengan penghinaan presiden,” ujar Supratman.

Dalam hal ini, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula. Adapun Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam perkara suap PAW anggota DPR yang juga menyeret mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Selain Hasto, amnesti juga diberikan kepada sejumlah narapidana lain, termasuk pelaku makar tanpa senjata di Papua, warga lanjut usia, serta mereka yang mengalami gangguan jiwa dan menjalani perawatan di luar lembaga pemasyarakatan.

Setelah persetujuan dari DPR, Presiden Prabowo dijadwalkan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengesahkan pemberian abolisi dan amnesti tersebut.

Sumber: CNBC Indonesia
Editor: Agung