
J5NEWSROOM.COM, Batam – Jaksa Penuntut Umum menuntut Chandra Wijaya alias Monster, terdakwa kasus pengelolaan situs judi daring, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (28/7/2025).
Chandra dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia disebut menyebarluaskan informasi elektronik bermuatan perjudian secara ilegal.
Jaksa menyebut Chandra mengelola tiga situs judi daring—HAMSAWIN, FORWIN87, dan BOTAKWIN—dari unit-unit apartemen mewah di kawasan Lubuk Baja, Batam, yakni Apartemen Aston dan Formosa. Operasi tersebut dijalankan sejak April 2024 dengan pola kerja yang menyerupai perusahaan digital.
“Para pelaku bekerja secara terstruktur, layaknya pusat layanan pelanggan, dan menyebarkan tautan perjudian melalui WhatsApp dan Telegram kepada ratusan nomor setiap hari,” ujar Jaksa Arfian.
Menurut jaksa, Chandra tidak bekerja sendiri. Ia diduga mengoordinasikan rekrutmen melalui Dinda Nuramaliah, yang turut menjadi terdakwa. Tim yang dibentuk bertugas menyusun konten promosi, mengirimkan pesan otomatis kepada calon pemain, serta memfasilitasi pendaftaran dan transaksi judi daring.
Berdasarkan hasil penyelidikan digital, jaksa mengungkap bahwa dalam delapan bulan beroperasi, jaringan ini membukukan omzet mencapai Rp 1,43 miliar. Setiap tenaga telemarketing dibayar Rp 4 juta per bulan, dengan target membawa 250 pemain baru. Jika target tidak tercapai, gaji dipotong hingga Rp 1,5 juta.
Jaksa juga menuntut penyitaan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit laptop, delapan ponsel berbagai merek, dan uang tunai senilai Rp 38 juta.
Selain Chandra, sepuluh orang lain yang terlibat dalam operasional situs juga dituntut dalam berkas terpisah. Dinda Nuramaliah, yang disebut sebagai koordinator perekrutan, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Sementara sembilan terdakwa lainnya, termasuk Zidan Akbar, Andi Ismail, dan Wawan Firmansyah, masing-masing dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Peran mereka mencakup promosi aktif, komunikasi dengan pemain, dan layanan pelanggan dalam kegiatan perjudian online,” kata jaksa.
Persidangan yang dipimpin hakim ketua Andi Bayu bersama hakim anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari dijadwalkan kembali digelar pada Senin (4/8/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Editor: Agung

