
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta resmi mengalihkan layanan peralihan hak atas tanah ke sistem elektronik yang berlaku di lima Kantor Pertanahan di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses, mempermudah pelayanan, serta meningkatkan transparansi dan akurasi data.
Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Alen Saputra menjelaskan bahwa layanan berbasis digital ini merupakan respons terhadap kompleksitas persoalan pertanahan di Jakarta yang lebih tinggi dibanding daerah lain. Dengan sistem elektronik, kesalahan administrasi dapat ditekan dan potensi manipulasi data bisa diminimalkan.
Alen menambahkan bahwa sistem digital ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga mendongkrak penerimaan negara melalui sektor pertanahan, khususnya dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal senada diungkapkan Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, I Ketut Gede Ary Sucaya. Ia menekankan bahwa pengurusan peralihan hak seperti jual beli, hibah, hingga pembagian hak bersama akan lebih cepat dan efisien karena masyarakat tak perlu banyak berinteraksi langsung dengan petugas.
Secara nasional, tercatat sudah ada 161 kantor pertanahan yang telah menerapkan sistem peralihan hak tanah secara elektronik.
Editor: Agung

