Disebut Korban Peradilan Sesat, Tom Lembong Dinilai Layak Terima Abolisi

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memberikan penjelasan kepada media sesaat setelah dibebaskan dari Rutan Cipinang. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dianggap sebagai langkah yang tepat. Menurut Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi), Nurmadi H. Sumarta, Tom merupakan korban dari proses peradilan yang tidak adil.

Ia menilai, dalam filsafat hukum, ketika pengadilan gagal memberikan putusan yang benar secara ontologis, epistemologis, maupun aksiologis, maka kebenaran tetap akan menemukan jalannya di tengah masyarakat. Dalam kasus Tom, menurutnya, hal tersebut terlihat jelas sepanjang jalannya persidangan.

Nurmadi menyebut seharusnya Tom sejak awal diputus bebas. Ia menegaskan bahwa publik mengenal Tom Lembong sebagai sosok profesional, berintegritas, dan tak terbukti memperkaya diri sendiri atau keluarganya. Bahkan saat dijadikan tersangka, bukti yang digunakan dinilai tidak mencukupi.

Dalam proses persidangan, tidak ditemukan kerugian negara, namun tetap dipaksakan adanya perhitungan yang menurut Nurmadi didasarkan pada metode keliru dari BPKP. Ia membandingkan bahwa menteri lain dengan volume impor lebih besar justru tidak pernah dijerat kasus serupa.

Kasus yang menjerat Tom dinilai sarat nuansa kriminalisasi, terbukti dari kuatnya dukungan masyarakat selama persidangan, termasuk dari kalangan emak-emak dan para simpatisan.

Nurmadi menyatakan bahwa pemberian abolisi ini sekaligus menjadi bentuk koreksi terhadap putusan yang keliru, sekaligus pengakuan bahwa Tom Lembong tidak bersalah dan layak dipulihkan nama baiknya.

Editor: Agung