KPK Siapkan Kado Agustusan, Segera Umumkan Tersangka Kasus Dana CSR BI

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Net)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) pada Agustus 2025.

“Iya, di bulan Agustus,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi Antara dari Jakarta, Sabtu (2/8/2025).

Selain itu, Asep mengingatkan bahwa dirinya pernah berjanji untuk mengumumkan tersangka kasus CSR BI pada Agustus ini.

“Saya sudah sampaikan ini (terkait pengumuman tersangka CSR BI, red.). Di bulan Agustus ya kami akan tetapkan,” katanya.

Sebelumnya, Asep pada 24 Juli 2025 sempat menjanjikan tersangka kasus CSR BI diumumkan KPK sebelum Agustus 2025 berakhir.

KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan, dan telah memeriksa anggota DPR RI Satori terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut.

KPK sebelumnya telah menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI itu pada 2024, namun identitas maupun asal instansi mereka masih dirahasiakan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan pada Desember 2024 menyatakan bahwa kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang dari program CSR Bank Indonesia.

“Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI,” kata Rudi, Selasa (17/12/2024).

KPK mengungkap adanya masalah dalam penggunaan dana tanggung jawab sosial dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak sesuai peruntukannya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dana CSR diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan sosial.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Dan ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Asep di Gedung Merah, Rabu (18/9/2024).

Asep mencontohkan bahwa dana CSR yang seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan pembangunan fasilitas justru digunakan untuk hal lain yang tidak semestinya.

Editor: Agung