Salinan Putusan PTUN Tanpa Tanda Tangan Hakim Beredar, Integritas Proses KTKI Dipertanyakan

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Sengketa yang melibatkan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) kembali menjadi sorotan setelah beredarnya salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang belum ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim. Dokumen yang seharusnya bersifat resmi itu justru muncul lebih dulu di grup WhatsApp KTKI pada Selasa pagi, 30 Juli 2025 pukul 08.00 WIB, sebelum dipublikasikan di sistem e-court maupun SIPP.

Salinan putusan perkara Nomor 7/G/2025/PTUN.JKT itu diunggah oleh Hidayat Agus Sabarudin, mantan anggota KTKI yang kini menjabat sebagai Ketua Kolegium Radiografer di Kementerian Kesehatan. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran etika dan integritas hukum karena dokumen tersebut belum memiliki tanda tangan resmi dari majelis hakim dan belum diumumkan secara terbuka.

Kuasa hukum KTKI, Yuherman dari Kantor Prof. Gayus Lumbuun & Asosiasi, merasa heran atas kemunculan putusan yang belum sah itu. Rachma Fitriati, salah satu penggugat dari Konsil Kesehatan Masyarakat, juga menyatakan kejanggalannya karena putusan belum terunggah di kanal resmi pengadilan tapi sudah menyebar ke pihak luar.

Agus Budi Prasetyo, salah satu penggugat yang kini bekerja sebagai pengemudi daring di Yogyakarta, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi dari panitera. Ia mempertanyakan bagaimana bisa seseorang yang bukan penggugat justru lebih dulu memiliki dokumen lengkap tersebut.

Sementara itu, penggugat lainnya, Sri Sulistyati yang berprofesi sebagai apoteker, menilai hal ini bertentangan dengan semangat menjaga etika hukum yang sejak awal selalu ditegaskan oleh majelis hakim dalam persidangan. Ia menyesalkan bocornya keputusan sebelum disahkan dan dipublikasikan secara resmi.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi dari PTUN Jakarta Timur maupun dari Hidayat Agus Sabarudin terkait beredarnya dokumen putusan yang belum sah tersebut.

Editor: Agung