Bareskrim Selidiki Tambang Batu Yakut Ilegal Milik PT Karya Res Lisbeth Mineral

Brigjen Nunung Syaifuddin. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan ilegal mineral bukan logam berupa Zirkon atau batu Yakut di Kalimantan Tengah. Kasus ini menyeret nama Direktur PT Karya Res Lisbeth Mineral, Marcel Sunyoto, sebagai terlapor utama.

Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigjen Nunung Syaifuddin pada Senin, 4 Agustus 2025, proses penyelidikan telah selesai, dan alat bukti telah terkumpul. Kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan, dengan rencana penetapan tersangka akan digelar dalam pekan ini. Marcel disangkakan melanggar Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Minerba.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara Pasal 161 mengatur sanksi yang sama bagi pihak yang menampung, mengolah, memasarkan, atau memanfaatkan mineral dan batubara tanpa izin resmi.

Diketahui, sebelumnya Dinas ESDM Kalimantan Tengah telah menerbitkan surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya tahap operasi produksi, menyusul hasil evaluasi dan monitoring terhadap kegiatan tambang Zirkon tersebut. Namun, pihak perusahaan tetap melanjutkan aktivitas penambangan meski tanpa izin yang sah.

Editor: Agung