
J5NEWSROOM.COM, Mantan Presiden Brasil, Jair Bolsonaro, resmi dijatuhi hukuman tahanan rumah oleh Mahkamah Agung Brasil atas tuduhan terlibat dalam rencana kudeta. Keputusan tersebut dikeluarkan pada Senin, 4 Agustus 2025, oleh Hakim Alexandre de Moraes, tak lama setelah gelombang aksi dukungan besar terhadap Bolsonaro muncul di berbagai wilayah Brasil.
Dilaporkan oleh Reuters, Bolsonaro dituduh berusaha membatalkan hasil pemilu 2022 yang dimenangkan oleh Presiden Luiz Inacio Lula da Silva dari kubu kiri. Ia juga diduga melanggar larangan pengadilan terkait penggunaan media sosial dan penyampaian pesan politik.
Jaksa menyebut Bolsonaro memimpin kelompok kriminal bersenjata yang bertujuan melemahkan demokrasi melalui kekerasan, termasuk upaya untuk menghapus aturan hukum yang sah. Tuduhan ini berkaitan dengan insiden Januari 2023, saat para pendukungnya menyerbu gedung Kongres serta institusi negara lainnya setelah ia menolak mengakui kekalahannya dalam pemilu.
Bolsonaro membantah semua tuduhan, menyebut proses hukum yang dijalaninya sebagai bentuk “perburuan penyihir”. Namun, hakim menegaskan bahwa ia terus menyebarkan konten provokatif melalui media sosial, termasuk dari akun milik ketiga putranya yang duduk di parlemen. Ia juga dituding menyebar pesan yang mendorong serangan terhadap Mahkamah Agung serta mendesak campur tangan asing dalam hukum Brasil.
Pada bulan sebelumnya, Hakim Moraes turut membekukan aset Eduardo Bolsonaro, salah satu putranya, yang diduga digunakan untuk melobi pemerintahan Donald Trump guna menentang pemerintah Brasil. Eduardo merespons dengan menyebut Moraes sebagai diktator dan menegaskan tidak akan mundur.
Apabila dinyatakan bersalah atas percobaan kudeta, Bolsonaro dapat terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Editor: Agung

