Jaksa Tuntut Khairul Anwar 12 Tahun Penjara, Gegara Rekrut Mertua Jadi Kurir

Terdakwa Khairul Anwar usai menjalani sidang Pembacaan Surat Tuntutan di PN Batam, Senin (4/8/2025). (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa Khairul Anwar alias Dedek dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 2,1 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (4/8/2025).

Dalam amar tuntutannya, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk menjual narkotika golongan I dalam jumlah besar.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Gustrio saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Douglas Napitupulu dengan hakim anggota Andi Bayu dan Dina Puspasari.

Dalam pertimbangannya, JPU Gustrio menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika serta telah meresahkan masyarakat. “Ada pun hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasehat hukum terdakwa dari LBH Suara Keadilan, Lesaman.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula dari permintaan seorang buron berinisial YAW kepada Khairul untuk mencarikan kurir yang dapat membawa narkotika dari Tanjung Balai Karimun ke luar daerah. Khairul kemudian merekrut ibu mertuanya, Nurlela Panjaitan, yang didakwa dalam berkas terpisah.

Dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025, Nurlela tercatat telah enam kali membawa narkotika jenis sabu ke wilayah Balikpapan, Sulawesi, dan Lombok. Upah yang diterima bervariasi, antara Rp 30 juta hingga Rp 60 juta per pengiriman.

Pengiriman terakhir dilakukan pada 2 Februari 2025. Berdasarkan perintah YAW, Khairul membagi sabu seberat 1 kilogram menjadi dua bagian, masing-masing seberat 500 gram. Salah satu bagian diambil oleh Nurlela untuk dibawa ke Balikpapan melalui Bandara Hang Nadim, Batam.

Saat koper milik Nurlela melewati pemeriksaan, petugas Bea dan Cukai mencurigai isi koper dan menemukan dua bungkus plastik berisi sabu dengan total berat bersih 489,02 gram. Nurlela langsung diamankan dan diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.

Usai penangkapan Nurlela, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Khairul pada 6 Februari 2025 di rumah kakaknya di Tanjung Balai Karimun. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan tas berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi yang sebelumnya dititipkan terdakwa kepada sepupunya untuk dibuang.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan barang bukti positif mengandung methamphetamine dan MDMA yang termasuk narkotika golongan I. Selain sabu, petugas juga mengamankan 2.284 butir ekstasi seberat 750,87 gram.

Terdakwa diketahui tidak memiliki izin dari otoritas terkait untuk mengedarkan atau memperdagangkan narkotika. Perbuatannya dinilai melanggar hukum dan membahayakan masyarakat luas.

Editor: Agung