Kejari Batam Tuntut Enam Terdakwa Penyelundup 40 Kg Sabu Hukuman Mati

Enam terdakwa kasus 40 Kg sabu saat menjalani sidang di PN Batam, Senin (4/8/2025). (Foto: BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap 6 terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 40,2 kilogram dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (4/8/2025).

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan surat tuntutan oleh jaksa Ishar di hadapan majelis hakim yang dipimpin Vabianes Stuart Watimena, didampingi hakim anggota Verdian Martin dan Andi Bayu Mandala Putra.

Enam terdakwa dalam perkara tersebut adalah Syahril bin Abdullah Zainal Abidin, Muslem alias Lem, Muhammad alias Ali, M Halim, Masri, dan Iskandar alias Joni. Mereka didakwa melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. Mereka berperan dalam pengiriman sabu dari perairan luar ke Pantai Nemo, Batam,” ujar jaksa Ishar di ruang sidang.

Sabu seberat 40,2 kilogram tersebut dikemas dalam 40 paket plastik berlabel Good Day Chinese Pin Wei dan disembunyikan dalam dua tas hitam. Barang bukti ini berhasil diamankan oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) saat melakukan penangkapan di Pantai Nemo, Kecamatan Nongsa, Batam, pada Jumat malam, 29 November 2024.

Pengujian laboratorium yang dilakukan oleh Balai POM Batam mengonfirmasi bahwa zat tersebut merupakan metamfetamin, tergolong narkotika golongan I.

Jaksa menilai tindakan para terdakwa sangat merugikan negara dan bertentangan dengan program nasional pemberantasan narkoba. Selain itu, tak satu pun dari mereka memiliki izin untuk membawa atau mengedarkan narkotika. “Menjatuhkan pidana mati kepada masing-masing terdakwa,” tegas Ishar dalam pembacaan tuntutan.

Barang bukti berupa sabu dan telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam aksi penyelundupan turut dimintakan untuk dirampas dan dimusnahkan. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak kuasa hukum terdakwa.

Berawal dari Laporan Warga, BNNP Kepri Bongkar Jaringan Narkotika Internasional

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh BNNP Kepri berdasarkan laporan masyarakat. Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Hanny Hidayat, menyebut operasi ini sebagai bukti nyata peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi awal yang kami terima dari masyarakat. Ini menunjukkan bahwa Kepulauan Riau masih menjadi jalur strategis penyelundupan narkoba internasional,” kata Hanny dalam konferensi pers, Kamis (5/12/2024).

Operasi dimulai pada Jumat malam, 29 November 2024, saat petugas mencurigai seorang pria yang membawa dua tas hitam di kawasan Pantai Nemo. Pria tersebut, berinisial MD, langsung diamankan. Dari tas miliknya, petugas menemukan 40 bungkus sabu yang dibungkus rapi.

Hasil interogasi terhadap MD mengarah pada penangkapan SY, yang berperan sebagai penghubung. Penelusuran berlanjut hingga ke Pelabuhan Internasional Batam Centre, di mana tersangka ketiga, MS, diamankan pada Sabtu malam. MS diketahui sebagai penghubung utama antara pemasok di Malaysia dengan jaringan di Batam.

“Kami menggunakan teknik control delivery untuk meringkus MH, pemesan sabu sebanyak 4 kilogram, di kawasan Batu Ampar,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung.

Pengembangan kasus ini membawa penyidik hingga ke Medan, tempat tiga tersangka lain –MR, IS, dan AD– berhasil ditangkap. Ketiganya diduga sebagai pengendali utama jaringan.

Tak hanya penangkapan, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua rumah mewah milik MR di Sukajadi dan Palm Beach, Batam. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam mata uang Rupiah, Ringgit Malaysia, dan Dolar Singapura.

“Dari bukti-bukti yang kami temukan, semakin jelas bahwa para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang terorganisir,” tandas Bubung.

Editor: Agung