
J5NEWSROOM.COM, Batam – Polresta Barelang resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan kapal Federal II yang menewaskan lima pekerja subkontraktor di kawasan galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Kota Batam. Kedua tersangka berinisial A dan F diketahui merupakan petugas Safety Officer yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 24 saksi, yang terdiri dari karyawan PT ASL Shipyard, PT Manchar Marine Batam (MMB), dan PT Ocean Pulse Solution (OPS), serta sejumlah pekerja yang berada di lokasi saat insiden terjadi.
“Penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap para saksi dan diperkuat oleh temuan di lapangan yang dilakukan oleh Tim Inafis Mabes Polri. Selain itu, gelar perkara yang telah dilakukan beberapa kali juga menguatkan kesimpulan bahwa telah terjadi unsur kelalaian,” ujar Zaenal, Selasa (5/8/2025).
Zaenal menyebutkan bahwa kedua tersangka lalai karena tidak mengikuti prosedur kerja yang telah ditetapkan dalam proses pengerjaan kapal. Kelalaian tersebut menjadi pemicu utama terjadinya ledakan, yang menyebabkan lima orang meninggal dunia di tempat.
“Mereka terbukti mengabaikan prosedur keselamatan kerja. Ada tahapan penting yang tidak dilalui, dan itu menjadi penyebab terjadinya ledakan tragis tersebut,” tegasnya.
Polisi masih terus melanjutkan penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas insiden tersebut. Sementara itu, keluarga korban diharapkan dapat memperoleh keadilan atas peristiwa yang menghilangkan nyawa orang terdekat mereka.
Editor: Agung

