Karina Rasmita Sudah Tanggapi Somasi Kuasa Hukum PT Prima Tan Bahari

Pelabuhan Stulang Laut Johor Bahru Malaysia. (Foto: Net)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Penumpang kapal MV Marine Hawk III rute pelayanan Pelabuhan Stulang Laut Johor Bahru Malaysia menuju Batam, Karina Rasmita Sembiring, sudah melayangkan surat tanggapan somasi kuasa hukum PT Prima Tan Bahari sebagai agen resmi kapal MV Marine Hawk III, Tantimin.

“Saya sudah menggunakan hak hukum menyampaikan tanggapan somasi dan somasi kedua, nomor: 0001/072025 kepada saudara Anthony Tan, selaku Direktur PT Prima Tan Bahari,” ujar Karina Rasmita Sembiring dalam suratnya kepada J5NEWSROOM.COM, Kamis (7/8/2025).

Surat yang ditandatangani Karina Rasmita Sembiring itu bernomor: 0002/KHJ-KRS/PERS/08/2025 dan tertanggal 3 Agustus 2025. Isinya, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan di J5NEWSROOM.COM tentang berita berjudul: Tas Disebut Hilang di Kapal MV Marine Hawk III, Agen Kapal: Barang Tertinggal di Pelabuhan Malaysia

Meski demikian, Karina Rasmita Sembiring tidak memaparkan lebih jauh mengenai isi tanggapan somasinya tersebut. Juga, mengenai kelanjutan dari kasus yang berawal dari unggahan video Karina di media sosial TikTok.

Maka, melalui pemberitaan ini, J5NEWSROOM.COM, sudah melayani hak jawab Karina Rasmita Sembiring, yang di dalam suratnya tidak menyebutkan alamat atau pun nomor teleponnya.

BACA JUGA: Tas Disebut Hilang di Kapal MV Marine Hawk III, Agen Kapal: Barang Tertinggal di Pelabuhan Malaysia

Sebelumnya, PT Prima Tan Bahari, agen resmi kapal MV Marine Hawk III, membantah tuduhan seorang penumpang bernama Karina Rasmita Sembiring yang mengklaim barang miliknya hilang saat pelayaran dari Malaysia menuju Batam. Manajemen menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyebutnya sebagai informasi keliru yang menyesatkan.

Melalui konferensi pers di Batam, Kamis (31/7/2025), kuasa hukum PT Prima Tan Bahari, Tantimin, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi menyeluruh, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV dari pelabuhan keberangkatan, atas kapal, hingga kedatangan di Batam.

“Rekaman CCTV menunjukkan dengan jelas bahwa barang yang dimaksud tidak pernah masuk ke dalam kapal. Tas itu ditinggal di pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia. Tidak ada rekaman yang menunjukkan tas tersebut ikut dibawa naik,” ujar Tantimin.

Editor: Agung