Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Cholil Masuk Tahap Penyidikan

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: RMOL)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) dari penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil usai KPK menggelar ekspose perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025, sehari setelah pemeriksaan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota haji tersebut. Untuk itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum, yang berarti belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses ini, KPK menggunakan pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Asep juga membeberkan adanya kejanggalan pembagian kuota tambahan haji. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun, 20 ribu kuota tambahan dari Arab Saudi justru dibagi rata 50 persen untuk masing-masing kategori.

Asep menambahkan, dari proses tersebut juga ditemukan adanya aliran dana yang mencurigakan. Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat Kemenag, pengurus asosiasi penyelenggara haji, dan tokoh masyarakat.

Beberapa yang telah diperiksa antara lain Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Sekjen DPP AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz, serta pejabat Kemenag lainnya. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah juga turut dimintai keterangan, begitu pula pendakwah Khalid Basalamah terkait pengelolaan ibadah haji.

KPK memastikan proses penyidikan akan berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu mendatang.

Sumber: RMOL
Editor: Agung