Ini Tanggapan OJK Kepri Soal Polemik Pemblokiran Rekening Dormant

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya. (Foto: J5NEWSROOM.COM)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa kondisi perbankan di wilayah Kepri tetap aman dan stabil, meskipun tengah marak pemberitaan terkait pemblokiran rekening tidak aktif (dormant account).

Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, mengatakan hingga saat ini tidak ada tanda-tanda terjadinya penarikan dana secara besar-besaran oleh nasabah. “Alhamdulillah, kondisi perbankan di Kepri masih aman,” ujar Sinar saat dihubungi pada Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, OJK saat ini tengah meninjau ulang ketentuan terkait pemblokiran rekening guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta meredam kekhawatiran masyarakat.

Ia juga mengimbau kepada nasabah yang rekeningnya terblokir akibat kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk segera menghubungi pihak bank dan mengikuti prosedur resmi guna membuka kembali rekening mereka.

“Dana masyarakat yang terblokir tetap aman. Jika terjadi penarikan tanpa otorisasi, nasabah dapat melapor ke bank atau melalui laman iasc.ojk.go.id,” tegasnya.

Pemblokiran massal rekening dormant oleh PPATK dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk tindak kejahatan. Namun, kebijakan ini memicu keresahan karena sejumlah rekening yang dinilai masih aktif turut terdampak.

Sinar memastikan bahwa mekanisme pengelolaan rekening tidak aktif akan dievaluasi agar tidak disalahgunakan serta tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.

“Ke depan, mekanisme pemblokiran rekening dormant akan dievaluasi. Kami pastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga,” ujarnya.

Terkait jumlah rekening yang diblokir di Kepri, Sinar mengakui bahwa pihaknya belum memiliki data pasti. Namun, beberapa rekening dilaporkan telah mulai dibuka kembali.

“Kami belum memiliki data pasti mengenai jumlah rekening yang terdampak di Kepri. Tapi dari informasi yang kami terima, beberapa rekening sudah mulai dibuka kembali,” jelasnya.

Karena PPATK tidak memiliki kantor cabang di daerah, OJK Kepri menerima banyak pertanyaan langsung dari masyarakat mengenai prosedur pembukaan blokir.

“Prosedur pembukaan blokir mengikuti ketentuan PPATK, termasuk pengisian formulir dan tata cara tertentu yang harus dipenuhi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sinar menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant tidak memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian daerah. “Insya Allah, tidak berdampak terhadap perekonomian Kepri,” tegasnya.

OJK Kepri, kata Sinar, akan terus memantau tren Dana Pihak Ketiga (DPK) dan memastikan industri perbankan di Kepri tetap sehat. “Kami akan terus pantau dan pastikan perbankan di Kepri tetap sehat,” pungkasnya.

Editor: Agung