
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski begitu, KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan petinggi BI dan OJK dalam perkara ini.
“Tapi ke depannya tentunya kita juga akan mendalami peran-peran, seperti tadi juga ada pertanyaan bagaimana perannya dari Gubernur BI, kemudian juga peran dari Deputi Gubernur, peran dari OJK, dan lain-lain. Nah itu yang sedang kita dalami,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Asep menjelaskan, penetapan tersangka terhadap dua anggota DPR dilakukan lebih dahulu. Namun, seiring perkembangan penyidikan, KPK tidak menutup kemungkinan akan memproses pihak-pihak lain yang terlibat.
“Nanti kita lihat setelah berjalannya perkara ini, penanganan perkara ini, kita berharap kita bisa untuk mendalami peran-peran dari masing-masing pejabat yang dimaksud,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik juga tengah menelusuri pergerakan sejumlah uang yang dibungkus dalam kegiatan sosial. “Kita sedang mendalami adanya sejumlah uang yang bergeser, walaupun ini dalam bentuk dibungkus dengan kegiatan sosial, dana sosial, tetapi tentu selalu ada alasan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Satori diduga menerima dana sebesar Rp 12,52 miliar, sementara Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Agung