Marak Jual Beli Rekening, PPATK Ingatkan Bahaya dan Sanksi

Ilustrasi transaksi di ATM. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan maraknya praktik jual beli rekening bank yang kerap digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti judi online, penipuan, hingga pencucian uang.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, rekening dormant atau tidak aktif rawan disalahgunakan oleh pelaku kriminal.

“Maka penghentian sementara transaksi terhadap rekening tidak aktif adalah wujud nyata negara menjaga hak dan kepentingan nasabah perbankan,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Minggu, 10 Agustus 2025.

Ivan menegaskan, nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dananya dan dapat mengajukan reaktivasi melalui bank sesuai prosedur yang berlaku.

“Nasabah tetap dapat menggunakan 100 persen rekeningnya,” sambungnya.

Meningkatnya ancaman kejahatan digital membuat semua pemangku kepentingan perlu bekerja sama melawan aktivitas kriminal ini, yang tidak hanya merongrong perekonomian tetapi juga dapat mengancam masyarakat.

PPATK menegaskan, rekening bank tidak boleh diperjualbelikan, dan pembukaan rekening harus dilakukan langsung oleh nasabah.

Editor: Agung