Direksi PT Sentek Indonesia Berpotensi Terseret Kasus Korupsi

PTP, WN Singapura Saat digelandang ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kantor Kejari Batam, Selasa (17/6/2025). (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam membuka kemungkinan untuk menetapkan jajaran direksi PT Sentek Indonesia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan lahan fasilitas umum dan sosial (fasum/fasos) di Komplek Merlion Square, Batam.

Saat ini, baru General Manager PT Sentek Indonesia, Peh Tiam Poo alias Peter, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang telah memenuhi unsur pidana. Ia menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.

“Dari hasil penyidikan, baru tersangka Peh Tiam Poo yang alat buktinya telah terpenuhi. Namun proses pendalaman masih terus berjalan. Jika di kemudian hari ditemukan alat bukti yang cukup, maka semua pihak yang bertanggung jawab secara pidana pasti akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg. Sidang perdana telah digelar pada Rabu (6/8/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan, sementara sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (11/8/2025) untuk mendengarkan eksepsi terdakwa.

Dalam dakwaan jaksa, Peh Tiam Poo selaku General Manager Merlion Square PT Sentek Indonesia diduga telah mengalihkan lahan fasum/fasos seluas 4.946 meter persegi yang seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam. Lahan tersebut dialihkan kepada Yayasan Suluh Mulia Pionir dengan kompensasi sebesar Rp494,6 juta, di mana sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan bahwa perbuatan ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,89 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi ini berlangsung dalam rentang waktu 2006 hingga 2024, bermula dari pengelolaan dan pembangunan kawasan perumahan oleh PT Sentek Indonesia.

Hingga kini, lahan sekolah seluas 4.946 meter persegi tersebut belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam, sehingga belum tercatat dalam daftar inventaris pemerintah daerah.

Atas perbuatannya, Peh Tiam Poo dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Agung