MAKI Serahkan SK Menag Yaqut Cholil ke KPK, Diduga Jadi Dasar Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024

SK Menag 130/2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 2024. (Foto: RMOL)

J5NEWSROOM.COM, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan salinan PDF Surat Keputusan Menteri Agama (Menag) terkait pembagian kuota tambahan haji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini sebagai dukungan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Dokumen yang diserahkan melalui WhatsApp pengaduan masyarakat KPK itu adalah SK Menag Nomor 130/2024 tentang Kuota Haji Tambahan yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

“Surat keputusan ini penting karena diduga menjadi dasar pembagian kuota tambahan haji khusus yang pelaksanaannya tidak sesuai aturan, sehingga mengarah pada dugaan korupsi,” ujar Boyamin, Senin, 11 Agustus 2025.

Boyamin mengungkapkan, SK tersebut sulit ditemukan. Bahkan Pansus Haji DPR 2024 disebut tidak berhasil mendapatkannya.

Ia menjelaskan, SK itu menetapkan kuota haji khusus sebesar 50 persen dari 20 ribu kuota tambahan, yakni 10 ribu, yang menurutnya melanggar Pasal 64 UU 8/2019. Aturan tersebut menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen, bukan 50 persen.

Selain itu, pengaturan kuota haji seharusnya berbentuk Peraturan Menteri Agama yang diundangkan dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM. “Jika hanya berbentuk SK Menag, jelas melanggar,” tegas Boyamin.

Ia menuding penyusunan SK ini dilakukan secara tergesa-gesa oleh empat orang, termasuk staf khusus Menag berinisial AR, pejabat eselon I berinisial FL, pejabat eselon II NS, dan pegawai eselon IV HD.

Boyamin juga menyebut dugaan pungutan liar terhadap jemaah haji khusus tambahan sebesar Rp75 juta per orang. Dengan kuota tambahan 9.222 orang, nilai pungli yang diduga mencapai Rp691 miliar.

“Dugaan lainnya adalah mark up biaya katering dan hotel. DPR harus menyelidiki ini, dan KPK perlu melacak aliran dana serta menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Kasus ini terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menjerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Asep, perwakilan KPK, menyatakan pembagian kuota haji tambahan 2024 melenceng dari ketentuan UU 8/2019 yang mengatur 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. “Mengapa bisa dibagi 50-50, padahal jelas aturannya,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak. Pada 7 Agustus 2025, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas diperiksa hampir lima jam.

Sehari sebelumnya, 5 Agustus 2025, KPK memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Sekjen DPP AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.

Pada 4 Agustus 2025, tiga pejabat Kemenag yakni Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, dan Abdul Muhyi juga dimintai keterangan.

Pemeriksaan sebelumnya mencakup Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji Fadlul Imansyah (8 Juli 2025) serta pendakwah Khalid Basalamah (23 Juni 2025) terkait pengelolaan ibadah haji.

Editor: Agung