
J5NEWSROOM.COM, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menanggapi laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan penyelewengan dana haji 2025.
Imam Besar Masjid Istiqlal itu menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi atas dugaan korupsi penyelenggaraan Haji 2025 yang dilaporkan ICW.
“Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi,” kata Nasaruddin Umar kepada wartawan di Masjid Istiqlal, Senin, 11 Agustus 2025.
Meski demikian, Nasaruddin tidak memaparkan detail apa saja yang telah diklarifikasi oleh Kementerian Agama. Dalam laporan ICW, sejumlah data menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan dana haji tahun ini.
“Sudah, sudah, nggak ada masalah,” ujarnya singkat.
ICW sebelumnya melaporkan dugaan korupsi dana haji yang melibatkan pejabat Kemenag ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan ini terkait pelaksanaan musim haji 1446 H atau 2025 dengan total biaya manfaat sekitar Rp6,8 triliun.
Pengelolaan ibadah haji oleh Kemenag meliputi layanan masyair (ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina), katering, akomodasi, dan transportasi.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan ada tiga dugaan pelanggaran dalam layanan masyair dan katering.
Pertama, pada layanan masyair, diduga terjadi praktik persaingan usaha tidak sehat. Tim penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk dua dari delapan penyedia yang dimiliki oleh satu orang, berdasarkan kesamaan nama dan alamat.
Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2024, tim penyedia dan PPK wajib melakukan verifikasi administrasi. Akibat penunjukan tersebut, individu itu mendapat kontrak senilai Rp667,58 miliar atau 33 persen dari total Rp2,02 triliun. Hal ini diduga melanggar Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kedua, ICW menduga ada pungutan dalam pengadaan katering. Jamaah mendapat tiga kali makan per hari dengan biaya sekitar Rp173.000. Diduga ada pungutan sebesar SAR 0,8 atau Rp3.400 per makan, sehingga totalnya SAR 2,4 atau Rp10.000 per hari per jamaah. Jika berlaku untuk semua jamaah, kerugian mencapai Rp51,03 miliar.
Ketiga, ICW menuding adanya pengurangan spesifikasi makanan. Hasil penimbangan komponen makanan menunjukkan adanya kekurangan sekitar SAR 4 atau Rp17.000 per porsi. Jika dialami seluruh jamaah, kerugian negara diperkirakan Rp255,18 miliar.
Selain itu, ICW menilai Kemenag tidak memperhatikan Angka Kecukupan Energi (AKE) dalam penyusunan menu bagi 203.320 jamaah haji. Menu yang disajikan hanya berisi 150 gram nasi, 75 gram lauk, dan 80 gram sayur, yang dinilai bermasalah sejak tahap perencanaan.
Editor: Agung