
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengajukan usulan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Presiden KSPI yang juga memimpin Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan usulan ini dengan merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.
Dalam putusan tersebut, penentuan kenaikan upah minimum didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu, sambil mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). MK juga menegaskan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) harus lebih tinggi dari UMP/UMK.
Said Iqbal menjelaskan, sesuai ketentuan Menteri Tenaga Kerja, pembahasan intensif mengenai kenaikan upah akan dilakukan di Dewan Pengupahan Nasional maupun daerah pada September hingga Oktober, dan akan ditetapkan oleh gubernur pada November.
Hasil survei Litbang KSPI dan Partai Buruh memproyeksikan inflasi Oktober 2024–September 2025 sebesar 3,23 persen, pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2 persen, dan indeks tertentu pada kisaran 1,0–1,4. Berdasarkan data itu, mereka mengusulkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Untuk upah sektoral, survei mencatat kenaikan nilai tiap sektor industri antara 0,5–5 persen. Dengan demikian, usulan kenaikan UMSP/UMSK 2026 menjadi (8,5%–10,5%) + (0,5%–5%), tergantung jenis industrinya.
KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah menetapkan UMP/UMK serta UMSP/UMSK 2026 paling lambat 30 Oktober 2025, setelah rapat Dewan Pengupahan nasional maupun daerah yang dijadwalkan 25 Agustus–30 Oktober 2025.
Selain itu, Iqbal mengumumkan aksi besar pada 28 Agustus 2025 yang akan digelar serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota. Aksi damai tersebut akan menyuarakan tuntutan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.
Tidak hanya soal upah, aksi ini juga mengusung enam tuntutan lain, antara lain penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, pembentukan Satgas PHK, reformasi pajak perburuhan dengan menaikkan PTKP menjadi Rp 7,5 juta per bulan, penghapusan pajak pesangon, THR, dan JHT, serta penghapusan diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah.
Tuntutan lainnya meliputi pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw, pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi, serta revisi RUU Pemilu guna merancang ulang sistem Pemilu 2029.
Editor: Agung

