
J5NEWSROOM.COM, Partai Hanura menyatakan kekecewaannya atas penyidikan yang menimpa salah satu kadernya, Bambang Raya, yang kini berstatus tersangka dan kasusnya tengah ditangani Polda Jawa Tengah. Wasekjen DPP Hanura, Serfasius S. Manek, pada Selasa, 12 Agustus 2025, menyebut pihaknya sangat kecewa terhadap proses penyidikan tersebut.
Bambang, yang merupakan mantan Ketua DPD Hanura Provinsi Jateng, ditetapkan sebagai tersangka terkait hiburan malam striptis di Karaoke Mansion. Penetapan ini dilakukan karena Bambang adalah pemilik ruko tempat karaoke tersebut.
Namun, Serfasius menegaskan bahwa bisnis karaoke dijalankan dengan sistem bagi hasil dan operasionalnya sepenuhnya dikendalikan manajer. Ia menilai pemilik tidak setiap hari terlibat langsung dalam pengelolaan, sehingga seharusnya penanggung jawab penuh adalah manajer operasional yang justru tidak tersentuh hukum.
Serfasius mendesak Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Jateng menghentikan penyidikan terhadap Bambang demi rasa keadilan dan kepastian hukum. Ia juga meminta Irwasum, Irwasda, dan Kompolnas memberi perhatian pada kasus ini yang dinilainya kecil, namun telah mengorbankan keadilan masyarakat.
Sumber: RMOL
Editor: Agung

