Kejagung Perintahkan Kejari Jaksel Eksekusi Vonis Silfester Matutina

epala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi vonis penjara terhadap Silfester Matutina yang telah berkekuatan hukum tetap. Instruksi ini disampaikan menyusul belum dilaksanakannya putusan pengadilan terhadap terpidana tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Silfester tidak menjadi alasan penundaan eksekusi. Menurutnya, hukum tidak mengatur penangguhan pelaksanaan putusan karena adanya PK.

“Eksekusi menjadi kewenangan penuh Kejari Jaksel sebagai pengendali perkara sekaligus pelaksana putusan pengadilan. Kami meminta agar segera dilaksanakan,” ujarnya.

Silfester sebelumnya divonis penjara dalam kasus yang telah melalui seluruh proses hukum hingga putusan inkrah. Kejagung berharap Kejari Jaksel segera menjalankan perintah tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Editor: Agung