Kepala Desa Perayun Tanjung Batu Karimun Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Berstatus tersangka,Kades Perayun berinisial TM. (Foto: Fredy/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Karimun – Kepala Desa Perayun, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, berinisial TM, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersebut dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjung Batu, Selasa (12/8/2025).

Kepala Cabjari Tanjung Batu, Hengky Fransiskus Munte, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus melakukan penyelidikan dan ekspose perkara. Penyidikan dilakukan dengan memeriksa 32 saksi, 1 orang ahli, serta mengumpulkan alat bukti surat dan barang bukti.

“Modus operandi tersangka adalah mencairkan dana desa tanpa prosedur yang semestinya,” kata Hengky dalam keterangan pers. Ia menjelaskan bahwa TM mengambil alih akun CMS desa—sistem keuangan yang seharusnya diakses bersama oleh bendahara desa dan operator CMS—sehingga pencairan dana dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.

Dana yang dicairkan, lanjut Hengky, kemudian ditransfer ke rekening pribadi istri kepala desa berinisial UH, dengan total senilai Rp 515.212.000. Akibat perbuatan tersebut, ditemukan sejumlah pekerjaan yang tidak selesai (mangkrak), pengeluaran tanpa bukti yang sah, penyimpangan pelaksanaan kegiatan, hingga dugaan penggunaan dana untuk keperluan pribadi.

Kejaksaan memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 500 juta.

Saat ini, TM telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Agustus 2025.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 undang-undang yang sama sebagai pasal subsider.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk melindungi aset negara dan memberantas tindak pidana korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel,” ujar Hengky.

Editor: Agung