
J5NEWSROOM.COM, Batam – Modus penyamaran sabu dalam kotak rokok merek ‘Surya’ berujung pada penangkapan Arif Bijaksana dan membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum, Aditya Otavian memaparkan kronologi kasus ini dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/8/2025).
Kasus bermula pada Sabtu pagi, 17 Mei 2025, ketika seorang buronan berinisial Abang (DPO) menghubungi Arif untuk transaksi narkotika. Awalnya, Arif menolak tawaran Abang yang hanya memiliki dana Rp 1,8 juta. Setelah jumlahnya dinaikkan menjadi Rp 2 juta, Arif menghubungi Rocky, yang disebut jaksa sebagai pengatur pengambilan barang.
Tak lama, Rocky mengirim foto kotak rokok Surya dan petunjuk lokasi di sekitar Kantor Pos Jodoh. Arif menemukan kotak tersebut di parit, berisi satu paket sabu, lalu menyimpannya di ruko kosong dekat kosnya. Titik pertemuan disepakati di depan Ruko Komplek Jodoh Square Blok D. Namun, ketika Abang tak kunjung datang, Arif membawa kembali barang itu.
Sore harinya, Abang kembali menelepon dan meminta bertemu di lokasi yang sama. Arif menyembunyikan sabu di semak-semak dekat bengkel. Sebelum transaksi terjadi, dua anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Julia Hendra Saputra dan Alamin Vinansius Siahaan, meringkus Arif.
“Barang bukti ditemukan di semak-semak dalam parit Jodoh Square. Terdakwa mengaku itu miliknya,” ujar JPU Aditya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu.
Penimbangan di Pegadaian Batam menunjukkan berat sabu 2,19 gram. Uji laboratorium memastikan kristal itu positif metamfetamina, narkotika golongan I. Arif tidak memiliki izin edar atau penggunaan dari pihak berwenang.
Penasihat hukum terdakwa, Lesman dari LBH Suara Keadilan, menyatakan tidak keberatan atas dakwaan. “Kami tidak keberatan, yang mulia. Sidang kita lanjutkan ke pembuktian,” ucapnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim terdiri dari Andi Bayu selaku ketua, serta Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari sebagai anggota.
Editor: Agung