
J5NEWSROOM.COM, Batam – Sidang kasus dugaan penyelundupan 30,6 ton pasir timah ke Malaysia kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/8/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan kedua terdakwa, Deni Sitohang dan Rahman.
Anggota Bakamla, Piter Dewangga, dalam kesaksiannya mengungkap penangkapan kapal KM Restu Ibu Jaya pada 25 April 2025 di Perairan Sungai Pinang, Lingga Timur. Kapal itu memuat 596 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.
“Kapal ditemukan sedang berlabuh karena mengalami kerusakan mesin,” ujar Piter di hadapan majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu Mandala Putra dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari.
Dalam pemeriksaan, terdakwa Deni mengaku sebagai nahkoda berangkat dari Bangka menuju Malaysia tanpa surat persetujuan berlayar dari syahbandar. Ia menyebut pasir timah diperoleh melalui ship to ship di tengah laut atas perintah seseorang bernama Wendi, dengan imbalan Rp 10 juta per perjalanan.
Rahman, anak buah kapal, mengakui sudah tiga kali mengangkut pasir timah bersama Deni sepanjang 2025 dan menerima bayaran Rp 6 juta setiap kali pengiriman.
Jaksa Penuntut Umum, Aditya Otavian, menjelaskan pada 22 April 2025 Deni menerima perintah dari Rahmat Ilahi (berkas terpisah) atas arahan Joko yang masih buron untuk mengemudikan KM Restu Ibu Jaya. Kapal itu diminta menjemput pasir timah di Muntok, Bangka Barat, untuk dibawa ke Mersing, Malaysia.
Sebelum ke Muntok, Deni dan Rahmat memuat 46 karung pasir timah dari gudang milik Joko di Pulau Mas, Desa Posek, Lingga. Di Muntok, mereka menambah muatan dari kapal pompong tanpa nama sebanyak lima kali hingga total menjadi 596 karung atau 30.642 kilogram.
Hasil uji laboratorium PT Timah menunjukkan kadar Sn pasir timah tersebut mencapai 72,70 persen. Seluruh muatan tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapal berhasil diamankan Bakamla setelah mengalami kerusakan mesin di Perairan Lingga. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Editor: Agung

