Hotel-Hotel di Mataram Bingung Dapat Tagihan Royalti Musik

Ilustrasi hak cipta. (Foto: Shutter Stock)

J5NEWSROOM.COM, Pengusaha hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dibuat bingung setelah menerima surat tagihan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait pemutaran musik. Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Adiyasa, menyatakan bahwa besaran tagihan bervariasi, mulai dari sekitar Rp 2 juta hingga Rp 16 juta—sesuai jumlah kamar di hotel masing-masing.

Menurut Adiyasa, hotel dengan jumlah kamar di bawah 50 diperkirakan terkena tagihan sekitar Rp 2 juta per tahun. Sejauh ini, baru tiga hotel yang melaporkan telah menerima surat tagihan tersebut, meski belum ada yang membayarnya karena masih menyampaikan kebingungan atas dasar penagihan.

Surat tagihan ini muncul berdasarkan aturan yang mengamanahkan LMKN untuk menarik royalti atas penggunaan lagu atau musik, sesuai mekanisme teknis yang diatur dalam regulasi pelaksanaan hak cipta. Hal ini memunculkan pro dan kontra, khususnya bagi pelaku usaha yang merasa tarif diberlakukan tidak disertai sosialisasi cukup.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa UMKM sebaiknya tidak dibebani tarif royalti yang tidak rasional. Ia meminta LMKN memberi waktu satu minggu untuk melakukan koordinasi bersama pemangku kepentingan dalam menetapkan sistem penarifan yang transparan dan adil bagi semua pihak—terutama usaha kecil yang pelayanan musiknya tidak dominan menjadikan musik sebagai komoditas utama.

Editor: Agung