
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang berlokasi di Jakarta Timur, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Yaqut bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. Tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE). Di antara barang bukti tersebut terdapat ponsel yang nantinya akan diekstraksi untuk mengungkap informasi penting guna memperkuat penyidikan.
Selain menggali aset yang relevan untuk kebutuhan asset recovery, KPK juga mencari petunjuk lain yang dianggap krusial untuk membuka fakta penyidikan. Budi menekankan bahwa informasi dari bukti elektronik dan dokumen ini sangat vital bagi penelusuran perkara.
Tak hanya di kediaman Yaqut, KPK juga menggeledah rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat, dan menyita sebuah mobil Innova Zenix yang diduga terkait dengan perkara kuota haji.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Untuk mencegah risiko pelarian, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap Yaqut, mantan staf khususnya, serta pemilik travel Maktour. Perkiraan kerugian negara akibat dugaan praktik penyimpangan ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun, berdasarkan perhitungan awal internal yang telah dikonsultasikan dengan BPK.
Editor: Agung

