
J5NEWSROOM.COM, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 4,68 miliar kepada Riski Akbar alias Kiki. Mantan sopir jasa antar-jemput itu dinyatakan bersalah melakukan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Ketua majelis hakim, Tiwik, saat membacakan amar putusan pada sidang Kamis (14/8/2025), menegaskan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp4.687.500.000, subsider satu bulan kurungan,” ujar Tiwik di ruang sidang.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman serta memerintahkan Kiki tetap ditahan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Arfian, yang sebelumnya menuntut pidana tiga tahun penjara dengan denda serupa dan subsider dua bulan kurungan. “Perbuatan terdakwa jelas melanggar hukum. Negara tidak bisa menoleransi praktik penempatan PMI ilegal,” tegas Arfian usai sidang.
Kasus bermula dari aktivitas Kiki di Facebook, di mana ia menawarkan jasa antar-jemput. Pada September 2024, seorang pria bernama Rey memintanya mengantar calon PMI ke Home Stay Citra, Batam Kota. Dari situ, peran Kiki berkembang, tidak hanya sebagai sopir tetapi juga ikut membantu mengurus dokumen perjalanan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Kiki mengetahui para penumpangnya akan diberangkatkan ke Kamboja untuk bekerja di perusahaan judi online. Meski demikian, ia tetap menjalankan perintah Rey.
Sejak September 2024 hingga awal 2025, Kiki terlibat dalam pengiriman sekitar 20 calon PMI. Ia menerima bayaran, termasuk transfer Rp 250 ribu untuk penjemputan dan Rp 150 ribu per hari untuk biaya makan seorang calon PMI bernama Tesa. Dana tersebut dikirim melalui rekening Sea Bank atas nama Kiki.
Aktivitas ilegal itu akhirnya terendus aparat. Pada 23 Februari 2025, polisi memantau gerak-gerik calon PMI melalui CCTV homestay. Keesokan harinya, Kiki ditangkap di lokasi yang sama.
Hakim anggota, Douglas Napitupulu, menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin maupun kompetensi resmi untuk menempatkan pekerja migran. “Perbuatannya jelas membahayakan keselamatan pekerja migran,” katanya di persidangan.
Jaksa Arfian menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. “Kami akan pelajari apakah putusan ini sudah sesuai rasa keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kiki hanya tertunduk lesu mendengar putusan. Ia sempat berkilah bahwa dirinya ‘hanya menjalankan perintah’ Rey. Namun, majelis hakim menilai peran Kiki tetap krusial karena ikut memperlancar keberangkatan puluhan PMI ilegal.
Editor: Agung

