
J5NEWSROOM.COM, Batam – Sepasang kekasih, As’alukal Khusnul Afiata dan Reza Falafi, duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Batam dengan wajah tertunduk, Rabu (20/8/2025). Jaksa Penuntut Umum, M Arfian menuntut keduanya enam tahun penjara setelah terbukti menyimpan sabu seberat 1,39 gram.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing enam tahun serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ucap Arfian di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Bayu, didampingi Douglas dan Dina Puspasari.
Arfian menegaskan keduanya sadar terlibat dalam pemufakatan jahat peredaran narkotika. “Para terdakwa mengetahui sabu yang diterima dari Mamang (DPO) akan dijual kembali kepada Pranowo (DPO). Bahkan sebagian akan dipakai sendiri,” katanya.
Hakim Andi Bayu memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyusun nota pembelaan. “Para terdakwa diberikan waktu satu minggu untuk mengajukan pledoi,” ujarnya.
Kasus ini bermula 21 Januari 2025. Dari kos di Lubuk Baja, Reza membawa As’alukal keluar dengan mobil sewaan. Mereka berhenti di depan hotel di Bengkong, tempat Reza menerima dua paket sabu dari Mamang yang kini buron. Barang itu disebut akan diserahkan ke Pranowo, namun sebagian rencananya dipakai sendiri.
Sesampai di kos, sabu disembunyikan secara tak lazim: satu bungkus dimasukkan As’alukal ke celana dalam, satu lagi diselipkan ke dompet hitam. Namun, belum sempat berpindah tangan, keduanya digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri yang telah membuntuti. Polisi juga menemukan timbangan digital di dalam termos.
Uji laboratorium Balai POM Batam memastikan barang bukti positif metamfetamin, narkotika golongan I.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan Hutabarat, pemilik mobil sewaan. Ia mengaku tidak mengetahui kendaraannya dipakai untuk mengangkut narkoba. “Saya hanya menyewakan mobil Avanza Rp 300 ribu per hari. Mereka baru pertama kali menyewa,” jelasnya.
Meski barang bukti hanya 1,39 gram, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Perbuatan para terdakwa jelas memenuhi unsur tindak pidana narkotika. Mereka tidak memiliki izin dan secara sadar menjadi perantara peredaran sabu,” tegas Arfian menutup tuntutannya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukum.
Editor: Agung

