Hakim Ganjar 16-18 Tahun Penjara Enam Penyelundup 40,2 Kg Sabu Asal Malaysia

Enam terdakwa kasus 40 kilogram sabu saat menjalani sidang di PN Batam, Rabu (20/8/2025). (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Enam terdakwa kasus penyelundupan 40,2 kilogram sabu asal Malaysia akhirnya lolos dari jerat hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam hanya menjatuhkan vonis penjara 16 hingga 18 tahun serta denda Rp 2 miliar, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana mati.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Vabianes Stuart Watimena, didampingi hakim anggota Verdian Martin dan Andi Bayu Mandala Putra, dalam sidang di PN Batam, Rabu (20/8/2025).

“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,” tegas Watimena dalam amar putusannya.

Keenam terdakwa, yakni Syahril bin Abdullah Zainal Abidin, Muslem alias Lem, Muhammad alias Ali, M Halim, Masri, dan Iskandar alias Joni, terbukti menjadi bagian dari jaringan narkotika internasional. Mereka mengangkut 40 paket sabu seberat 40,2 kilogram dalam dua tas hitam dari perairan Malaysia ke Pantai Nemo, Nongsa, Batam.

Barang bukti itu disita tim BNNP Kepri pada Jumat (29/11/2024). Hasil uji laboratorium BPOM Batam memastikan kristal putih tersebut adalah metamfetamin golongan I. Hakim menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas tindakan para terdakwa.

“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” ujar Watimena.

Vonis tersebut menimbulkan ironi. JPU Ishar sebelumnya menuntut hukuman mati bagi para terdakwa. Namun, majelis hakim memilih menjatuhkan pidana 18 tahun penjara untuk Masri dan Iskandar, serta 16 tahun untuk empat terdakwa lainnya. Selain itu, mereka juga wajib membayar denda Rp 2 miliar, subsider tiga bulan penjara.

Empat terdakwa langsung menerima putusan, sementara Masri dan Iskandar meminta waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum.

Jaksa Ishar mengaku kecewa. “Vonis ini terlalu ringan. Pasti kami akan tempuh upaya hukum lain. Namun untuk saat ini masih pikir-pikir,” katanya usai sidang.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Pantai Nemo. BNNP Kepri lalu menangkap seorang kurir berinisial MD yang membawa dua tas berisi sabu. Dari pengembangan kasus, enam terdakwa lainnya berhasil diringkus, bahkan hingga pengendali jaringan di Medan. Polisi juga menyita uang tunai dalam pecahan Rupiah, Ringgit, dan Dolar Singapura dari rumah mewah salah satu tersangka di Batam.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Hanny Hidayat, menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan narkotika internasional yang menjadikan Kepulauan Riau sebagai jalur utama. “Kami tidak akan berhenti memutus rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Hanny.

Dengan putusan ini, enam terdakwa memang terhindar dari eksekusi mati. Namun, ancaman peredaran narkotika lintas negara di Kepulauan Riau masih menjadi bayang-bayang serius yang harus dihadapi aparat penegak hukum.

Editor: Agung