Satlantas Polresta Barelang Serius Tangani Kasus Kecelakaan Maut Nissan GT-R35

Personel Satlantas Polresta Barelang saat melakukan olah TKP laka maut mobil sport Nissan GT-R35 dengan nomor polisi BP 77 KV yang menewaskan seorang perempuan pengendara motor, Sondang Br Hutapea (40), Selasa (19/8/2025) subuh di Jalan Ahmad Yani, Batam. (Foto: Net)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menegaskan komitmennya menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil sport Nissan GT-R35 dengan nomor polisi BP 77 KV dan menewaskan seorang perempuan pengendara motor, Sondang Br Hutapea (40), secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kecelakaan tragis itu terjadi pada Selasa (19/8/2025) subuh di Jalan Ahmad Yani, Batam. Mobil yang dikemudikan BY (19) bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Mio J BP 5647 MF yang dikendarai korban.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, membenarkan peristiwa tersebut dan menjelaskan langkah-langkah penanganan yang sudah dilakukan pihaknya.

“Untuk status saudara BY masih sebagai saksi dalam perkara ini. Saat ini kami dalam tahap penyelidikan. Administrasi penyelidikan sudah kami lengkapi, dan nantinya akan dilakukan gelar perkara bersama sejumlah unit terkait,” kata Kompol Afiditya, Rabu (20/8/2025).

Ia menambahkan, korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. “Kami turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Saat ini penyelidikan kami fokuskan pada pemenuhan hak-hak korban dan pengungkapan fakta yang sebenar-benarnya,” ujarnya.

Jenazah korban kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Belawan, Sumatra Utara, pada Rabu (20/8/2025) pagi untuk dimakamkan keluarga.

Kompol Afiditya menegaskan kembali bahwa kasus kecelakaan maut ini akan ditangani dengan profesional, prosedural, dan transparan agar fakta dapat terungkap secara terang benderang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama pada malam hingga dini hari ketika kondisi jalan minim penerangan.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, mengingatkan masyarakat yang membutuhkan layanan atau ingin menyampaikan pengaduan agar menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi ‘Polisi Super Apps’ yang dapat diunduh di Google Play maupun App Store.

Editor: Agung