
J5NEWSROOM.COM, Batam – Kesabaran majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya habis. Sidang perkara dugaan judi online yang menjerat lima terdakwa kembali ditunda untuk ketujuh kalinya karena Jaksa Penuntut Umum belum siap membacakan tuntutan.
Ketua Majelis Hakim Andi Bayu Mandala Putra menyatakan kekecewaannya dan mengeluarkan ancaman tegas agar jaksa tidak lagi menunda persidangan. “Apabila pada sidang selanjutnya tuntutan juga belum siap, maka kami akan memutus perkara ini tanpa adanya tuntutan dari jaksa,” ujar Andi Bayu dengan nada tinggi dalam persidangan, Rabu (20/8/2025).
Dua hakim anggota, Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, tampak mengangguk menyetujui sikap tegas ketua majelis.
Perkara yang sudah bergulir sejak pertengahan Juni 2025 itu berulang kali tertunda karena jaksa beralasan berkas tuntutan belum rampung. “Saya tegaskan lagi, ini sudah kali ketujuh penundaan. Dua bulan loh, tuntutan tidak siap-siap,” tambah Andi Bayu dengan nada kesal.
Di hadapan majelis, jaksa dari Kejari Batam menyatakan perkara ini bukan kewenangan mereka. “Perkara ini Jaksa-nya langsung dari Kejagung,” ucap salah satu jaksa singkat.
Ironisnya, dua jaksa dari Kejaksaan Agung, yakni Dinar Sagesti dan Desi Paswarati, tidak hadir dalam persidangan. Padahal pada sidang sebelumnya, keduanya sempat menghadirkan saksi ahli dari PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) yang menegaskan bahwa domain .id dilarang digunakan untuk menyebarkan konten perjudian maupun pornografi.
Kini, nasib perkara yang menyeret terdakwa Surianto, Hendra Naga Bakti, Ramendra Sagita Sitepu, Ivan Sofnir, dan Heri Janto alias Riza berada di ujung tanduk. Bila JPU kembali tidak siap pekan depan, majelis hakim bisa langsung menjatuhkan putusan tanpa mendengar surat tuntutan dari negara.
“Kalau benar terjadi, ini akan jadi tamparan keras bagi kejaksaan,” ujar seorang pengamat hukum yang mengikuti jalannya sidang.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, jaksa dari Kejagung menyebut Heri Janto berperan sebagai manajer operasional yang berhubungan dengan seorang bernama ZEUS, pengendali utama situs judi online RGOCasino. Heri kemudian merekrut Hendra sebagai koordinator customer service, yang lantas menarik tiga orang lainnya untuk menjadi operator.
Kelima terdakwa disebut menjalankan operasional situs RGOCasino dari sebuah ruko di kawasan The Residence, Tiban, Sekupang, Kota Batam. Mereka didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, aparat penegak hukum masih menelusuri keberadaan ZEUS, sosok yang diduga menjadi pengendali utama jaringan judi online lintas negara tersebut.
Editor: Agung

