Target Pajak RAPBN 2026 Ditingkatkan Jadi Rp 2.692 Triliun, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Bebani Rakyat

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Badan Anggaran DPR (Banggar) mengingatkan pemerintah agar tidak menaikkan tarif pajak dalam mengejar target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2026 yang dipatok sebesar Rp 2.692,02 triliun. Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, menyoroti kondisi perekonomian masyarakat yang belum membaik sebagai alasan penting untuk tidak memperberat beban rakyat.

Said menekankan bahwa meskipun ada dukungan terhadap kenaikan target pajak, pemerintah sebaiknya tidak mengambil pendekatan represif seperti “berburu di kebun binatang”. Alih-alih mempersempit, pendekatan yang lebih sehat adalah memperluas basis usaha dan jumlah pelaku ekonomi agar kontribusi pajak tumbuh secara alami dan inklusif.

Selain itu, Banggar DPR mengingatkan bahwa anggaran transfer ke daerah dan desa (TKDD) justru dipangkas hingga Rp 269 triliun menjadi Rp 650 triliun dalam RAPBN 2026. Penurunan ini dikhawatirkan mengganggu pelayanan publik dan pembangunan di daerah, serta mendorong pemerintah daerah untuk mencari cara membiayai pembangunan—yang pada akhirnya bisa menambah beban pajak lokal bagi masyarakat.

Said juga menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang cepat berubah. Pendekatan tersebut harus bersifat adaptif dan memberi kepastian kepada pelaku ekonomi, tanpa menciptakan ketidakpastian di tengah masyarakat dan investasi.

Editor: Agung