Kades Dadapan Nganjuk Gugat Kewenangan Intelijen Kejaksaan ke MK

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Sidang Putusan sengketa Pilkada 2024. (Foto: Antara)

J5NEWSROOM.COM, Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Yuliantono, mengajukan permohonan pengujian materiil pasal dalam UU Kejaksaan yang memberikan kewenangan intelijen dan penyelidikan kepada jaksa. Ia menilai frasa “Bidang Intelijen” dan “Penyelidikan” dalam Pasal 30B UU Kejaksaan rentan multitafsir dan berpotensi menimbulkan praktik sewenang-wenang dalam penegakan hukum.

Yuliantono diwakili kuasanya, Prayogo Laksono, mengajukan sidang perdana permohonan di Mahkamah Konstitusi. Mereka memohon agar pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena kurang memberikan kepastian hukum dan tidak jelas mendefinisikan lembaga atau pejabat yang berwenang melakukan penyelidikan.

Prayogo menyoroti bahwa undang-undang lain seperti KUHAP dan UU KPK secara tegas mengatur struktur penyelidikan. Sebaliknya, UU Kejaksaan justru menciptakan celah yang dapat disalahgunakan sebagai dasar penyelidikan tanpa batasan tegas.

Majelis hakim konstitusi, yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, meminta pemohon untuk memperkuat argumentasinya—terutama dengan doktrin hukum dan praktik internasional sebagai perbandingan. Hakim Daniel Yusmic P. Foekh mengingatkan agar gugatan ini disertai argumentasi yang lebih matang dan berbobot.

Editor: Agung