
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mempertimbangkan untuk menjerat Immanuel Ebenezer (Noel) dan beberapa rekan terkait perkara dugaan pemerasan sertifikasi K3 dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini menjadi opsi tambahan jika penyidik menemukan aliran dana yang mencurigakan dari hasil tindak pidana tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami apakah terdapat skema pencucian uang yang dilakukan melalui rekening perusahaan atau individu. Penerapan pasal TPPU bisa memperluas cakupan hukum terhadap para tersangka dan memperkuat tuntutan hukum.
Penetapan tersangka terhadap Noel dan dua orang lainnya merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Selain itu, KPK juga masih menyelidiki potensi keterlibatan pihak lain atau struktur organisasi di balik dugaan pemerasan tersebut.
Dengan memasukkan pasal TPPU, KPK dapat mengenakan hukuman lebih berat dan memperluas skala pengembalian kerugian negara. Penegakan hukum terhadap korupsi yang terintegrasi secara finansial seperti ini menjadi sorotan penting dalam memastikan akuntabilitas publik dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Editor: Agung

