
J5NEWSROOM.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan adalah Miki Mahfud, yang merupakan suami dari seorang pegawai KPK. Miki ditetapkan sebagai salah satu dari 11 tersangka dalam kasus ini setelah ditemukan cukup bahan bukti.
KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu. “Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan yang melawan hukum,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo. Meskipun Miki terkait melalui hubungan keluarga dengan institusi, KPK menegaskan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi jalannya penyidikan.
Istri Miki, sebagai pegawai KPK, telah diperiksa oleh KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) terkait potensi keterlibatan dalam kasus ini. Hasil penyelidikan menyatakan bahwa ia tidak terlibat dan tidak memiliki kontribusi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh sang suami. Namun untuk menjaga profesionalisme, pemeriksaan etik tetap dilakukan melalui Inspektorat dan Dewas KPK.
Modus pemerasan ditemukan berupa tarif sertifikasi K3 yang melonjak dari biaya wajar Rp 275 ribu menjadi mencapai Rp 6 juta. Prosedur ini diduga melibatkan peran perusahaan jasa K3 (PJK3) dan beberapa pejabat di Kemnaker, termasuk aparat yang menjabat di posisi strategis. Skala pemerasan ini diperkirakan mengakibatkan kerugian signifikan bagi masyarakat dan pengusaha yang mengurus sertifikat.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan praktik korupsi dalam proses pengurusan layanan publik. KPK tidak hanya memeriksa tindak pidana substansial, tetapi juga menegakkan kode etik internal dan memastikan bahwa integritas lembaga tetap terjaga—terlepas dari adanya keterlibatan keluarga pegawai dalam kasus tersebut.
Editor: Agung

