Oknum Polisi Batam Ini Didakwa Tipu Calon Bintara, Korban Rugi Rp310 Juta

Terdakwa Geo Pani Tambunan saat menjalani sidang lanjutan di PN Batam, Senin (25/8/2025). (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa oknum anggota polisi aktif, Geo Pani Tambunan, Senin (25/8/2025). Ia didakwa menipu seorang warga Batam, Berijen Siburian, dengan janji dapat meluluskan anaknya menjadi anggota Polri, hingga korban mengalami kerugian lebih dari Rp300 juta.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Welly, Irpan, dan Verdian itu menghadirkan Berijen sebagai saksi korban. Di hadapan majelis hakim, Berijen membeberkan kronologi pertemuannya dengan terdakwa.

“Awalnya saya dikenalkan di sebuah warung tuak. Setelah itu kami bertemu lagi, dia mengaku polisi aktif dan berdinas di Polda Kepri. Karena percaya, saya akhirnya menyerahkan uang tunai Rp100 juta di SP Plaza Sagulung. Saat itu dia juga pakai seragam polisi,” kata Berijen.

Menurut Berijen, Geo menegaskan bahwa dirinya sudah banyak membantu calon siswa masuk Polri. “Dia bilang, sudah ada orang-orang yang berhasil diluluskan. Saya percaya, apalagi dia meyakinkan kalau ada perjanjian, kalau anak saya tidak lulus, uang akan dikembalikan,” ucapnya.

Penyerahan uang dilakukan beberapa kali. “Awalnya Rp250 juta sesuai kesepakatan. Tapi di tengah jalan, dia minta lagi Rp60 juta dengan alasan ada perubahan sistem penerimaan. Saya berikan karena berharap anak saya benar-benar bisa lulus,” ujar Berijen.

Ia menuturkan, sebagian uang diberikan tunai, sebagian melalui transfer. “Saya transfer Rp50 juta tanggal 27 November 2023, Rp50 juta lagi pada 9 Februari 2024, lalu Rp15 juta pada 6 Maret, dan Rp5 juta pada 6 Mei. Selain itu, ada Rp110 juta saya kasih tunai, termasuk Rp10 juta untuk bimbel yang dia tawarkan,” kata Berijen.

Selama menunggu pengumuman, Brijen mengaku sempat menaruh harapan besar. Anak lelakinya, Mariot Syahputra, bahkan ikut bimbingan fisik yang difasilitasi terdakwa. Namun, harapan itu pupus. “Saat pengumuman, anak saya tidak lulus. Setelah itu terdakwa susah dihubungi, komunikasi terputus,” ujar Berijen.

Karena merasa ditipu, Berijen akhirnya melapor ke polisi. Meski sempat ada upaya damai, masalah tidak kunjung selesai. “Pihak keluarga terdakwa mengakui kesalahan dan menyerahkan sertifikat HGB sebagai jaminan pengembalian kerugian. Tapi sampai sekarang uang saya tidak pernah kembali,” kata Berijen.

Jaksa Penuntut Umum Martua menegaskan, total kerugian korban mencapai Rp310 juta di luar biaya latihan fisik. Uang itu, menurut jaksa, tidak pernah digunakan untuk urusan penerimaan Polri, melainkan dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.

Dalam sidang sebelumnya, saksi dari internal Polda Kepri, Rizki Ikhsan Fadillah Mahzar, menegaskan bahwa rekrutmen Polri gratis dan transparan. “Nilai dan hasil sidang kelulusan tidak bisa dimanipulasi. Tahun 2024 jumlah pendaftar Bintara di Kepri 1.891 orang, dan yang lulus hanya 157 orang sesuai kuota,” kata Rizki.

Geo Pani Tambunan kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain.

Editor: Agung