Petinggi PT Inhutani V Lampung Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Suap Pengelolaan Hutan

Ilustrasi Logo PT Inhutani. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Apik Karyana, Komisaris Utama PT Inhutani V, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, menyusul penetapan tiga tersangka sebelumnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada pekan lalu.

Selain Apik, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain yang memiliki kaitan dalam kasus ini, termasuk staf perusahaan swasta dan pegawai Inhutani V dari cabang Lampung. General Manager cabang Inhutani V Lampung, Winanti Meilia Rahayu, juga diperiksa untuk menggali informasi mengenai proses kerja sama antara perusahaan dengan pihak swasta terkait izin pemanfaatan hutan.

Suap yang disidik melibatkan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) dan SB Group, serta menyasar izin pengelolaan lahan hutan yang cukup luas di wilayah Lampung. Penyelidikan semakin diperdalam pasca-OTT yang menyebabkan ditetapkannya Direktur Utama Inhutani V, staf perizinan, dan pihak swasta sebagai tersangka.

KPK juga mengamankan bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta hingga senilai miliaran rupiah serta aset seperti kendaraan mewah—menambah indikasi kuat adanya aliran dana tidak wajar dalam kerja sama pengelolaan hutan ini.

Editor: Agung