
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh LBH Street Lawyer terkait dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan judi online. Laporan diajukan secara resmi pada Kamis, 28 Agustus 2025, ke kantor KPK di Jakarta Selatan.
Menurut LBH Street Lawyer, laporan ini didukung oleh fakta bahwa nama Budi Arie disebutkan dalam surat dakwaan jaksa dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kominfo. Ia diduga menerima 50 persen dari keuntungan situs judi online yang dibiarkan beroperasi.
LBH Street Lawyer menegaskan bahwa tindakan tersebut memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf b UU Tipikor dan sejumlah pasal dalam KUHP serta UU ITE. Pihak mereka mendesak agar KPK segera memulai penyelidikan, memanggil pihak terkait, dan menindaklanjuti laporan secara transparan.
Kasus ini merupakan babak baru dari skandal yang sebelumnya melibatkan sejumlah pegawai Kominfo. Jika terbukti, keterlibatan Budi Arie dalam dugaan gratifikasi judi online bukan hanya menyentuh ranah korporasi, tetapi juga integritas pemerintahan. Banyak pihak kini mengamati dengan seksama langkah KPK berikutnya terhadap laporan ini.
Editor: Agung

