
J5NEWSROOM.COM, Tanjungpinang – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan Barang Kena Cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun (BP Karimun) pada periode 2016 hingga 2019.
Ketiga tersangka tersebut adalah: CA, selaku Kepala BP Karimun periode 2016–2019, YI, Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok BP Karimun periode 2016–2019 serta DA, anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok BP Karimun periode 2016–2019.
Para tersangka diduga telah menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Karimun tanpa mengacu pada data valid dari instansi berwenang, serta tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah. Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akibat penetapan kuota yang tidak sesuai tersebut, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Negara pun mengalami kerugian keuangan sebesar Rp182.968.301.876,85.
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka YI dan DA untuk 20 hari ke depan. Keduanya dititipkan di Rutan Tanjungpinang. Sementara itu, tersangka CA tidak ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan pada tahap penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas dan tegas terhadap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau,” tegas Kajati Kepri.
Editor: Agung