Direktur Lokataru Ditangkap, Diduga Hasut Massa Aksi Anarkis

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan tindak pidana penghasutan. (Foto: CNN Indonesia)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam. Penangkapan dilakukan di kantor Lokataru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 22.45 WIB. Polisi menyebut penangkapan berkaitan dengan dugaan keterlibatan Delpedro dalam penghasutan aksi anarkis dan perekrutan anak di bawah umur dalam demonstrasi yang berlangsung di Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa Delpedro ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan awal. Ia diduga melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-undang Perlindungan Anak. “Yang bersangkutan diduga menghasut masyarakat untuk melakukan kekerasan, menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan keonaran, serta melibatkan anak-anak dalam aksi tersebut,” kata Ade Ary di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU ITE, serta Pasal 76H, Pasal 15, dan Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi menyatakan telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan yang menguatkan sangkaan terhadap Delpedro sejak unjuk rasa berlangsung pada akhir Agustus lalu.

Menanggapi penangkapan tersebut, pihak Lokataru menyampaikan keberatan dan menilai tindakan aparat kepolisian tidak sesuai prosedur. Pendiri Lokataru, Haris Azhar, mengatakan bahwa proses penangkapan dilakukan secara paksa dan berlangsung di luar jam kerja, tanpa surat perintah yang ditunjukkan kepada tim hukum. “Delpedro tidak diberi kesempatan untuk menghubungi kuasa hukum ataupun keluarga. Polisi juga melakukan penggeledahan kantor dan memutus sambungan CCTV tanpa pemberitahuan,” ujar Haris.

Lokataru menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia. Mereka juga mengecam penangkapan yang dinilai mengarah pada upaya pembungkaman terhadap organisasi masyarakat sipil. Dalam keterangan resmi, Lokataru menyebut penangkapan ini sebagai bentuk kemunduran demokrasi yang mengkhawatirkan. “Kami menilai ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga sinyal buruk bagi kebebasan berekspresi di Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyatakan solidaritas atas peristiwa tersebut dan menyerukan pembebasan tanpa syarat terhadap Delpedro. Mereka menilai ruang sipil kini semakin terancam, terutama ketika pembela HAM dihadapkan pada proses hukum yang tidak transparan. Di media sosial, muncul berbagai seruan dari publik yang mempertanyakan motif di balik penangkapan tersebut.

Hingga Selasa sore, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Delpedro. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai status hukum berikutnya atau apakah akan ada pihak lain yang ikut dimintai keterangan. Polisi juga belum merinci secara terbuka barang bukti atau komunikasi digital yang dijadikan dasar dalam penetapan tersangka. Sementara itu, pihak Lokataru tengah menyiapkan langkah hukum untuk mengupayakan pendampingan dan pembelaan terhadap Delpedro dalam proses penyidikan.

Kompas masih berupaya mengonfirmasi keterangan dari pihak kepolisian dan kuasa hukum guna memastikan keberimbangan informasi dalam peristiwa ini.

Editor: Agung