Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU Tengahi Perselisihan PT Rigspek Perkasa dengan Mantan Karyawan

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk. (Foto: Sekretariat DPRD Kota Batam)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memediasi perselisihan hubungan industrial antara PT Rigspek Perkasa dan mantan karyawannya, Rimbun Simanjuntak, Rabu (3/9/2025). Namun, pihak perusahaan tidak hadir dalam forum tersebut.

RDPU yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Batam itu dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, didampingi Wakil Ketua Surya Makmur serta anggota komisi lainnya, antara lain Taufik Ace Muntasir, Tapis Dabal Siahaan, dan Warya Burhanuddin.

Untuk memperkaya perspektif penyelesaian, Komisi IV turut menghadirkan perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau dan pejabat dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Kehadiran lembaga pengawas tersebut diharapkan dapat memberikan masukan objektif, khususnya terkait hak-hak ketenagakerjaan.

Ketidakhadiran pihak perusahaan disayangkan oleh Komisi IV. Dandis menyebut, forum RDPU dimaksudkan sebagai upaya mencari solusi terbaik secara musyawarah atas permasalahan yang dilaporkan, terutama terkait tuntutan pesangon oleh mantan karyawan.

“Jika persoalan ini dibiarkan berlarut, maka akan menguras energi dan waktu bagi kedua belah pihak. Bagi perusahaan, hal seperti ini juga dapat berdampak pada citra di mata publik,” ujar Dandis.

Komisi IV menegaskan pentingnya penyelesaian yang mengacu pada ketentuan hukum dan perundang-undangan ketenagakerjaan. Dandis berharap, proses mediasi ini dapat menghasilkan jalan tengah yang adil tanpa merugikan kedua belah pihak.

Mengingat absennya pihak perusahaan, Komisi IV berencana menjadwalkan ulang RDPU dalam waktu dekat dengan harapan semua pihak dapat hadir dan terlibat aktif dalam proses penyelesaian.

Editor: Agung