Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Pertimbangkan Nasib UMKM

Ilustrasi kawasan tanpa rokok. (Foto: RMOL)

J5NEWSROOM.COM, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta menegaskan bahwa selain kesehatan, mereka juga memperhatikan aspek ekonomi—khususnya nasib para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pembahasan pasal-pasal masih terbuka terhadap masukan publik serta aspirasi warga, agar regulasi yang disahkan pengaruhi semua pihak secara adil.

Wakil Ketua Pansus menyatakan bahwa sesi pertemuan lanjutan untuk membahas substansi Raperda KTR dijadwalkan dilanjutkan pada September 2025. Ia menegaskan bahwa diskusi akan berlangsung transparan dan akuntabel, termasuk pertimbangan terhadap kondisi ekonomi masyarakat di masa pemulihan sosial-ekonomi saat ini.

Anggota Pansus dari Fraksi PDIP menyebutkan bahwa substansi rancangan, seperti pasal yang melarang penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari lembaga pendidikan dan tempat bermain anak, harus dikaji secara matang. Ia menyarankan agar tidak diterapkan secara kaku dan menimbulkan beban bagi usaha kecil yang mengandalkan pendapatan dari penjualan tradisional.

Pansus menegaskan bahwa roh regulasi ini adalah mencari keseimbangan antara melindungi non-perokok dan memberi ruang bagi pelaku usaha. Semangatnya adalah merumuskan kebijakan yang progresif namun tetap realistis, menjaga harmoni sosial tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi lokal.

Editor: Agung